8. Apakah lulusan universitas unggulan dan sudah bekerja bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?
Tentu saja bisa! Pekerja, baik itu lulusan universitas unggulan ataupun tidak, juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19.
9. Apakah ada jaminan mendapat pekerjaan setelah mengikuti pelatihan di Kartu Prakerja?
Mendapatkan pekerjaan ditentukan oleh banyak hal selain mengikuti pelatihan di Kartu Prakerja.
Baca Juga: 3 Hal yang Perlu Dipastikan Sebelum Daftar Kartu Prakerja Agar Lolos
Kartu Prakerja hanya membantu kamu untuk mendorong kebekerjaan melalui akses untuk skilling, reskilling dan upskilling. Jadi, tetap semangat ya untuk mendapatkan pekerjaan!
10. Siapa yang akan melaksanakan operasional Kartu Prakerja dan memberikan persetujuan manfaat Kartu Prakerja?
Manajemen Pelaksana sebagai unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja dan berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang akan melaksanakan operasional Kartu Prakerja.
Semua kebijakan Kartu Prakerja dirumuskan oleh Komite Cipta Kerja yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Kepala Staf Kepresiden sebagai Wakil Ketua, terdiri dari 12 (dua belas) menteri dan kepala lembaga sebagai anggota dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Sekretaris Komite.
(*)