10 Pertanyaan Populer Kartu Prakerja, Apakah Harus Menganggur?

Putri Mayla - Senin, 20 September 2021
Kartu prakerja merupakan program yang membantu pengembangan kompetensi kerja para pencari kerja maupun angkatan kerja.
Kartu prakerja merupakan program yang membantu pengembangan kompetensi kerja para pencari kerja maupun angkatan kerja. ginnyyj

Parapuan.co - Apakah Kawan Puan sedang mencari informasi mengenai Kartu Prakerja?

Kartu prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja hingga buruh untuk meningkatkan kompetensi.

 

Dengan adanya program ini diharapkan penerima manfaat dapat mengembangkan kompetensi kerja.

Tak hanya itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Lebih lengkapnya, berikut pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai kartu prakerja melansir dari laman Prakerja.go.id.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja: Ini Rincian Biaya Pelatihan Terpopuler

1. Apa itu Program Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

2. Apa sih tujuan Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

3. Kapan Gelombang 1 Kartu Prakerja dibuka?

Gelombang 1 Kartu Prakerja diluncurkan pada tanggal 11 April 2020.

4. Ada berapa banyak Penerima Kartu Prakerja di tahun 2020?

Ada 5,5 juta orang yang menjadi Penerima Kartu Prakerja di tahun 2020.

5. Apakah Kartu Prakerja menggaji pengganguran?

Tidak. Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja. Jadi, bukan untuk menggaji pengangguran ya!

 

6. Siapa saja yang bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?

Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Berikut Cara Mudah Mendaftarnya

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!

Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.

7. Apakah harus menganggur atau korban PHK?

Tidak, kok! Kartu Prakerja ditujukan untuk angkatan kerja sepanjang memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Faktanya, pada tahun 2020, 18% Penerima Kartu Prakerja berstatus sedang bekerja atau berwirausaha.

Program ini untuk meningkatkan kompetensi kerja mulai dari pencari kerja, angkatan kerja, hingga wirausaha.

8. Apakah lulusan universitas unggulan dan sudah bekerja bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?

Tentu saja bisa! Pekerja, baik itu lulusan universitas unggulan ataupun tidak, juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19.

9. Apakah ada jaminan mendapat pekerjaan setelah mengikuti pelatihan di Kartu Prakerja?

Mendapatkan pekerjaan ditentukan oleh banyak hal selain mengikuti pelatihan di Kartu Prakerja.

Baca Juga: 3 Hal yang Perlu Dipastikan Sebelum Daftar Kartu Prakerja Agar Lolos

Kartu Prakerja hanya membantu kamu untuk mendorong kebekerjaan melalui akses untuk skilling, reskilling dan upskilling. Jadi, tetap semangat ya untuk mendapatkan pekerjaan!

10. Siapa yang akan melaksanakan operasional Kartu Prakerja dan memberikan persetujuan manfaat Kartu Prakerja?

Manajemen Pelaksana sebagai unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja dan berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang akan melaksanakan operasional Kartu Prakerja.

Semua kebijakan Kartu Prakerja dirumuskan oleh Komite Cipta Kerja yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Kepala Staf Kepresiden sebagai Wakil Ketua, terdiri dari 12 (dua belas) menteri dan kepala lembaga sebagai anggota dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Sekretaris Komite.

(*)

Sumber: Prakerja.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Sedang Tren, Ini Rekomendasi Serum Wajah dari Korea Mengandung Mugwort