Masyarakat di daerah PPKM level 2-3 sudah bisa beraktivitas di pusat perbelanjaan setempat dengan syarat sudah divaksinasi dua kali.
Masyarakat juga harus menunjukkan sertifikat vaksin yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di ponsel masing-masing.
Sertifikat vaksinasi tersebut menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin beraktivitas di luar rumah serta menggunakan layanan transportasi umum.
Selain pusat perbelanjaan, masyarakat juga sudah boleh makan di berbagai restoran setempat dengan syarat sertifikat vaksin dan adanya jam batas operasional.
Beberapa sekolah juga sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan pembatasan kapasitas murid dalam satu kelas.
Baca Juga: Lakukan Ini Jika Alami Kesulitan Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah menerapkan pelonggaran aturan PPKM sesuai level daerah setelah melihat adanya penurunan kasus Covid-19 selama beberapa waktu terakhir ini.
Perpanjangan PPKM mulai dari 20 September sampai 4 Oktober 2021 ini merupakan perpanjangan dari PPKM tanggal 13 September lalu.
Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan perpanjangan mulai dari berlakunya PPKM pada tanggal 21 sampai 25 Juli 2021 lalu.
Kemudian, diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021, selanjutnya hingga 6 September 2021 dan hingga 13 September 2021 lalu.
Kini, pemerintah masih optimis bahwa perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober 2021 dapat membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.