PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Tak Ada Wilayah Level 4 di Jawa-Bali

Alessandra Langit - Selasa, 21 September 2021
PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 dan tidak ada wilayah level 4 di Jawa-Bali
PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 dan tidak ada wilayah level 4 di Jawa-Bali CreativaImages

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah secara resmi telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers di kanal YouTube Kementerian Perekonomian RI hari Senin (20/9/2021).

"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021)," kata Luhut.

Menko Marves Luhut juga menambahkan bahwa di Jawa-Bali tidak ada lagi wilayah dengan PPKM level 4.

"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali, semua di level 3 dan 2," ungkap Luhut.

Baca Juga: Bioskop Dibuka Kembali di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Begini Aturannya

Namun, ada beberapa kota dan kapubaten di luar pulau Jawa dan Bali yang masih berada di PPKM level 4 karena kondisi keamanan dan kesehatan masyarakat setempat yang belum stabil.

Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan evaluasi PPKM sebelumnya dan dengan tujuan menekan penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia.

Luhut juga menyampaikan bahwa meski diperpanjang, tidak ada peraturan yang berubah secara signifikan dari aturan PPKM sebelumnya.

Dalum waktu satu bulan ke belakang, aturan untuk daerah PPKM level 2-4 telah diterapkan pelonggaran pada sejumlah sektor.

Sektor-sektor tersebut adalah kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.

Masyarakat di daerah PPKM level 2-3 sudah bisa beraktivitas di pusat perbelanjaan setempat dengan syarat sudah divaksinasi dua kali.

Masyarakat juga harus menunjukkan sertifikat vaksin yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di ponsel masing-masing.

Sertifikat vaksinasi tersebut menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin beraktivitas di luar rumah serta menggunakan layanan transportasi umum.

Selain pusat perbelanjaan, masyarakat juga sudah boleh makan di berbagai restoran setempat dengan syarat sertifikat vaksin dan adanya jam batas operasional.

Beberapa sekolah juga sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan pembatasan kapasitas murid dalam satu kelas.

Baca Juga: Lakukan Ini Jika Alami Kesulitan Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi

Pemerintah menerapkan pelonggaran aturan PPKM sesuai level daerah setelah melihat adanya penurunan kasus Covid-19 selama beberapa waktu terakhir ini.

Perpanjangan PPKM mulai dari 20 September sampai 4 Oktober 2021 ini merupakan perpanjangan dari PPKM tanggal 13 September lalu.

Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan perpanjangan mulai dari berlakunya PPKM pada tanggal 21 sampai 25 Juli 2021 lalu.

Kemudian, diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021, selanjutnya hingga 6 September 2021 dan hingga 13 September 2021 lalu.

Kini, pemerintah masih optimis bahwa perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober 2021 dapat membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Hal tersebut sudah dibuktikan dengan menurunnya kasus positif selama beberapa bulan terakhir ini.

Walau sudah tidak ada daerah dengan PPKM level 4, Kawan Puan tetap harus menerapkan protokol kesehatan jika beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Sering Error Saat Dipakai? Coba 4 Cara Ini

Kenakan masker, cuci tangan secara rutin, jangan lupa membawa hand sanitizer, dan jaga jarak dengan sesama untuk melindungi dirimu dan orang-orang yang kamu cintai. 

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja