Aturan Baru PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall di 5 Kota Ini

Alessandra Langit - Selasa, 21 September 2021
Anak usia di bawah 12 tahun kini boleh masuk mall
Anak usia di bawah 12 tahun kini boleh masuk mall ake1150sb

Parapuan.co - Pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 4 Oktober mendatang.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan aturan level 4.

Pada konferensi pers di kanal YouTube Kementerian Perekonomian hari Senin (20/9/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa ada beberapa peraturan yang berubah.

Salah satu kebijakan yang berubah adalah ketentuan masuk mall atau pusat perbelanjaan yang kini mengikuti penurunan kasus positif Covid-19 di Jawa-Bali.

Luhut menyampaikan bahwa kini anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan memasuki mall di 5 kota besar dengan syarat tertentu yang diatur pemerintah.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Tak Ada Wilayah Level 4 di Jawa-Bali

Keputusan tersebut diambil atas evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap perkembangan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ungkap Luhut, dikutip dari Kompas.com.

Perubahan aturan ini akan diterapkan di 5 kota besar di Indonesia yaitu, DKI Jakarta, Bandung, DI Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya.

Orang tua atau pendamping yang akan memasuki mall bersama anak di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall yang berjaga.

Sertifikat vaksin tersebut secara otomatis terdaftar dan tersedia di aplikasi PeduliLindungi yang dapat Kawan Puan unduh di ponsel masing-masing.

Selain itu, Luhut juga menyampaikan bahwa pemerintah adanya pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2.

"Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," jelas Luhut.

"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop," tambahnya.

Kini Kawan Puan dapat mengajak anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk nonton di bioskop yang terdapat di mall atau pusat perbelanjaan.

Luhut tetap menegaskan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak beruforia dengan adanya pelonggaran aturan PPKM ini.

Baca Juga: Bioskop Dibuka Kembali di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Begini Aturannya

Luhut tidak ingin masyarakat akhirnya mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah.

Masyakarat yang memasuki mall atau tempat publik lainnya tetap wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun yang ingin memasuki mall juga harus mengenakan masker dan mengikuti protokol kesehatan dengan panduan orang dewasa yang mendampingi.

"Berbagai capaian ini tentu harus kita syukuri. Namun, Presiden mengingatkan agar kita tetap waspada dan hati-hati," tegas Luhut.

"Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu," lanjut Luhut mengingatkan.

Walau kasus Covid-19 di Jawa-Bali sudah menurun, Kawan Puan tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Masih Terapkan Aturan Level 4

Segeralah melaksanakan vaksinasi bagi Kawan Puan yang belum demi menekan jumlah kasus positif Covid-19.

Harapan pemerintah dan tentu juga masyarakat semua adalah vaksinasi dapat menyebar dengan rata dan mengurangi beban kasus positif Covid-19 di negeri ini.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja