Syarat dan Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 3

Alessandra Langit - Rabu, 22 September 2021
Bioskop kembali beroperasi, ini aturan terbarunya
Bioskop kembali beroperasi, ini aturan terbarunya Kilyan Sockalingum

Parapuan.co - Kawan Puan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga tanggal 4 Oktober 2021.

Namun kali ini, pemerintah akan melonggarkan aturan dengan pertimbangan adanya penurunan angka positif Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia.

Salah satu aturan yang dilonggarkan adalah perizinan operasional bioskop di pusat perbelanjaan mau pun yang berdiri sendiri.

Kini, bioskop boleh kembali beroperasi di wilayah PPKM level 2 dan 3, seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers hari Senin (20/9/2021)

Luhut menyampaikan bahwa ada aturan wajib yang tetap harus dituruti terkait kapasitas pengunjung dan penggunaan aplikasi PeduliLindung sebagai syarat masuk bioskop.

Baca Juga: Bioskop Dibuka Kembali di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Begini Aturannya

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," tegas Luhut, dikutip dari Kompas.com.

"Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," tambahnya.

Berikut rincian syarat dan aturan masuk bioskop yang terbaru seperti yang tertuang dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Petugas bioskop harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas pengunjung dibatasi

Kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

3. Larangan membawa makanan dan minuman

Berbeda dengan kebiasaan sebelum PPKM, kini pengunjung dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di dalam area bioskop.

4. Menerapkan protokol kesehatan

Pengunjung dan pegawai harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Maksud kategori Hijau dan Kuning

Salah satu pembaruan dari aturan tersebut adalah diizinkannya kategori kuning untuk memasuki wilayah bioskop.

PeduliLindungi merupakan aplikasi untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital penyebaran Covid-19.

Masyarakat Indonesia wajib melakukan pemindaian quick response code (QR Code) menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat akses ke fasilitas publik.

Setelah QR Code terekam, akan segera muncul hasil yang menunjukkan apakah pengunjung diperbolehkan masuk mal atau tidak.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Tak Ada Wilayah Level 4 di Jawa-Bali

Hasil tersebut terlihat dari warna yang muncul yaitu hitam, merah, kuning atau hijau tergantung dengan kondisi pengguna aplikasi terkait Covid-19.

Arti warna hijau adalah pengguna telah divaksinasi Covid-19 pertama dan kedua.

 

Sedangkan warna kuning berarti pengguna sudah mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19.

"Kategori kuning dan hijau dapat masuk di area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja, sekarang bisa masuk dengan kuning," ungkap Luhut.

Luhut dengan tegas mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa euforia pelonggaran aturan PPKM ini.

Walau kini dapat beraktivitas di tempat publik, Luhut memohon kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin.

Baca Juga: Daftar Lokasi Bioskop CGV di Indonesia yang Mulai Beroperasi Hari Ini

Selain itu, Luhut mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi bagi yang belum untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Kelengahan sekecil apa pun dapat memicu peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan," tegas Luhut.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja