Pemerintah Menetapkan 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ini Daftarnya

Alessandra Langit - Kamis, 23 September 2021
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional 2022
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional 2022 JOKO SL

Namun untuk saat ini, masyarakat masih belum mengetahui penetapan tanggal untuk cuti bersama tahun 2022.

Menko PMK juga menjelaskan bahwa penetapan hari cuti bagi pekerja akan ditetapkan kemudian.

Pemerintah harus melihat perkembangan pandemi Covid-19 dalam beberapa bulan ke depan.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall di 5 Kota Ini

Berbagai sektor industri di Indonesia juga membutuhkan informasi terkait hari libur nasional untuk menetapkan rencana kerja tahun depan.

Pemerintah menetapkan hari libur nasional atas pertimbangan evaluasi kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujar Muhadjir.

Selama pandemi berlangsung ada peningkatan kasus positif Covid-19 yang signifikan di saat hari raya keagamaan dan libur panjang.

Maka pemerintah harus menetapkan strategi baru untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Pemerintah Menetapkan 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ini Daftarnya