Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah secara resmi telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Pada rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri, pemerintah menetapkan keputusan terkait daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian di Indonesia.
Tiga menteri yang menetapkan keputusan tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Selain itu, pembahasan ini juga tercatat dalam Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Pada tahun 2022 mendatang, pemerintah telah menetapkan bahwa ada 16 Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Syarat dan Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 3
Penetapan harinya sesuai dengan agenda keagamaan, hari bersejarah, dan hari penting nasional maupun internasional di Indonesia.
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Rabu (22/9/2021), dikutip dari Kompas.com.
Berikut daftar Hari Libur Nasional untuk tahun 2022:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Namun untuk saat ini, masyarakat masih belum mengetahui penetapan tanggal untuk cuti bersama tahun 2022.
Menko PMK juga menjelaskan bahwa penetapan hari cuti bagi pekerja akan ditetapkan kemudian.
Pemerintah harus melihat perkembangan pandemi Covid-19 dalam beberapa bulan ke depan.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall di 5 Kota Ini
Berbagai sektor industri di Indonesia juga membutuhkan informasi terkait hari libur nasional untuk menetapkan rencana kerja tahun depan.
Pemerintah menetapkan hari libur nasional atas pertimbangan evaluasi kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujar Muhadjir.
Selama pandemi berlangsung ada peningkatan kasus positif Covid-19 yang signifikan di saat hari raya keagamaan dan libur panjang.
Maka pemerintah harus menetapkan strategi baru untuk menekan penyebaran Covid-19.
Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Imbauan Satgas Covid-19 Terkait Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Kementerian PANRB juga akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya.
(*)