Parapuan.co - Uang jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bisa dicairkan dengan sejumlah syarat tertentu.
Salah satu syarat dapat dicairkannya BPJS Ketenagakerjaan ialah seorang karyawan sudah resign atau berhenti bekerja.
Tak langsung dapat dicairkan setelah berhenti bekerja, karyawan mesti menunggu selama sekitar sebulan untuk bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam waktu satu bulan, diperkirakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan yang ditinggalkan sudah tidak aktif.
Baca Juga: Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign atau PHK
Jadi, waktu terbaik untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan adalah paling tidak satu bulan setelah resign, PHK, atau berhenti bekerja karena alasan lainnya.
Perlu pula untuk kamu tahu, bahwasanya uang jaminan dari BPJAMSOSTEK ternyata tidak melulu harus diambil seluruhnya.
Sebagaimana mengutip cimbniaga.co.id, disebutkan kalau BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian atau minimal sebesar 10% saja.
Berbeda dari pencairan sejumlah 100% yang butuh paklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja, pencairan sebagian punya syarat berbeda.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
Untuk mencairkan sebagian dana senilai 10% dari total saldo BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus memenuhi syarat:
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK minimal selama 10 tahun
- Masih aktif bekerja di perusahaan (dibuktikan dengan surat keterangan)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli maupun fotokopi
- Identitas diri berupa KTP atau paspor asli dan fotokopi
- KK asli dan fotokopi
- Buku rekening tabungan asli dan fotokopi
- NPWP (jika jumlah klaim lebih dari Rp50 juta)
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
Selain itu, kamu juga bisa mencairkan sekitar 30% saja dari total saldo dengan syarat sebagai berikut:
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK minimal selama 10 tahun
- Masih aktif bekerja di perusahaan (dibuktikan dengan surat keterangan)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli maupun fotokopi
- Identitas diri berupa KTP atau paspor asli dan fotokopi
- KK asli dan fotokopi
- Buku rekening tabungan asli dan fotokopi
- NPWP (jika jumlah klaim lebih dari Rp50 juta)
- Dokumen perumahan asli dan fotokopi
Baca Juga: Cara Mudah Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline
Sementara itu, proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline di kantor cabang.
Selama pandemi, pelayanan lebih diutamakan online dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. (*)