Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian di Indonesia.
Tiga menteri yang menetapkan keputusan tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Selain itu, pembahasan ini juga tercatat dalam Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Pada tahun 2022 mendatang, pemerintah telah menetapkan bahwa ada 16 Hari Libur Nasional.
Kapan sajakah hari libur yang telah ditetapkan untuk tahun depan itu?
3. Perkantoran Non-esensial di Wilayah PPKM Level 3 Boleh WFO, Ini Syaratnya
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga tanggal 4 Oktober 2021.
Baca Juga: Perankan Kang Sae Byeok di Squid Game, Ini 5 Fakta Menarik Jung Ho Yeon
Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, ada beberapa aturan yang dilonggarkan termasuk izin bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Pelonggaran aturan tersebut berdasarkan evaluasi pemerintah yang melihat adanya penurunan kasus Covid-19 di Jawa-Bali.
Perkantoran non-esensial di wilayah dengan PPKM level 3 kini dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor alias WFO dengan kapasitas 25 persen.
Pegawai yang bisa bekerja di kantor adalah mereka yang sudah divaksin dan mendapatkan sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.
Selain sudah vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk beraktivitas di kantor, apa lagi ya, syaratnya?
Kawan Puan yang kantornya akan segera work from office perlu tahu, nih!
(*)