Parapuan.co - Kabar bahagia dari Eva Celia yang dilamar oleh Demas Narawangsa masih menjadi perhatian publik.
Kini, pesan dari Sophia Latjuba untuk Eva dan Demas pun menjadi perhatian Kawan Puan.
Lalu ada juga berita populer tentang hari libur nasional 2022.
Hal ini dikarenakan tahun 2021 sudah tinggal 100 hari lagi alias tiga bulan sehingga orang-orang mulai mencari tanggal libur nasional.
Artikel mengenai perpanjangan PPKM dengan segala perubahannya pun banyak dicari oleh Kawan Puan.
Baca Juga: Bijak, Begini Cara Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Gunakan Bonus dari Olimpiade Tokyo 2020
Itu karena perkantoran non esensial sudah mulai diperbolehkan untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Simak berikut ini berita terpopuler Trending Topic dan Entertainment hari ini!
1. Bahagia Eva Celia Dilamar, Sophia Latjuba Tulis Pesan Haru untuk Sang Anak
Penyanyi dan putri dari Sophia Latjuba, Eva Celia, baru saja dilamar oleh sang kekasih tepat di hari ulang tahunnya.
Pada hari Selasa (21/9/2021), kekasih Eva, Demas Narawangsa, berlutut dihadapan Eva dengan sekotak cincin digenggaman.
Eva pun menerima lamaran Demas di hadapan kerabat dan sahabat terdekatnya termasuk sang ibu, Sophia Latjuba.
Dalam sebuah video yang diunggah Sophia Latjuba di Instagram, terlihat Eva menangis dengan bahagia saat menerima lamaran dari kekasihnya itu.
Sophia pun terlihat memberikan pesan kepada sang putri dan calon pasangannya di masa depan itu.
Kira-kira pesan seperti apakah yang disampaikan Sophia Latjuba kepada Eva Celia yang baru dilamar oleh kekasihnya itu?
2. Pemerintah Menetapkan 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ini Daftarnya
Pemerintah secara resmi telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Pada rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri, pemerintah menetapkan keputusan terkait daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Baca Juga: Intip Rangkaian Acara Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan yang Digelar Hari Ini
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian di Indonesia.
Tiga menteri yang menetapkan keputusan tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Selain itu, pembahasan ini juga tercatat dalam Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Pada tahun 2022 mendatang, pemerintah telah menetapkan bahwa ada 16 Hari Libur Nasional.
Kapan sajakah hari libur yang telah ditetapkan untuk tahun depan itu?
3. Perkantoran Non-esensial di Wilayah PPKM Level 3 Boleh WFO, Ini Syaratnya
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga tanggal 4 Oktober 2021.
Baca Juga: Perankan Kang Sae Byeok di Squid Game, Ini 5 Fakta Menarik Jung Ho Yeon
Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, ada beberapa aturan yang dilonggarkan termasuk izin bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Pelonggaran aturan tersebut berdasarkan evaluasi pemerintah yang melihat adanya penurunan kasus Covid-19 di Jawa-Bali.
Perkantoran non-esensial di wilayah dengan PPKM level 3 kini dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor alias WFO dengan kapasitas 25 persen.
Pegawai yang bisa bekerja di kantor adalah mereka yang sudah divaksin dan mendapatkan sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.
Selain sudah vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk beraktivitas di kantor, apa lagi ya, syaratnya?
Kawan Puan yang kantornya akan segera work from office perlu tahu, nih!
(*)