Melansir laman resmi BKKBN, dalam melaksanakan tugas itu BKKBN menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan nasional, pemaduan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang KKB.
2. Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang KKB.
3. Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan KB.
4. Penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang KKB.
5. Penetapan perkiraaan pengendalian penduduk secara nasional.
6. Penyusunan desain Program KKBPK (Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga).
7. Pengelolaan tenaga penyuluh KB atau petugas lapangan KB (PKB/PLKB).
8. Pengelolaan dan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk kebutuhan Pasangan Usia Subur (PUS) nasional.
9. Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga.
Baca Juga: Hari Farmasi Sedunia, Ini 3 Langkah untuk Menjadi Seorang Apoteker