Hak pekerja perempuan untuk cuti menstruasi di hari pertama dan kedua juga diatur dalam pasal 81 ayat (1).
Selain itu, UU nomor 13 tahun 2003 juga memberikan hak bagi pekerja perempuan yang mengalami menstruasi setiap bulannya mendapatkan izin cuti selama dua hari.
"Pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," bunyi ayat (1) pasal 81.
Baca juga: Catat Ya! Ini Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2021
Lalu bagaimana jika perusahaan menolak izin cuti menstruasi?
Kawan Puan tidak perlu khawatir jika perusahaan menolak izin cuti menstruasi yang diajukan.
Pasalnya, hak untuk mengajukan cuti menstruasi sudah masuk dalam perjanjian kerja sehingga perusahaan tidak bisa menolak.
"Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi ayat (2) UU Ketenagakerjaan. (*)