Parapuan.co - Penerapan batas harga tarif tes antigen sudah ditetapkan.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic test antigen (RDT-Ag) di Indonesia.
Hal tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).
Baca Juga: Oktober, Naik Kereta Api dan Pesawat Bisa Tanpa Aplikasi Pedulilindungi
Pemeriksaan tes antigen menjadi alternatif metode pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining terhadap virus corona.
Rapid test antigen dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria.
Penetapan harga tertinggi untuk rapid test antigen di Indonesia berlaku per 1 September 2021.
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp99.000, seperti melansir dari Kompas.com.
Sementara itu, untuk pemeriksaan RDT-Ag termasuk pengambilan swab di luar Pulau Jawa dan Bali, batas tarif tertingginya sebesar Rp109.000.
Sebelum diterapkan harga terbaru ini, tarif rapid test antigen sebesar Rp250.000.
Harga Rapid Test Antigen di Stasiun
PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga menyediakan tes antigen pada 64 stasiun di berbagai daerah di Indonesia.
Mulai 24 September 2021, tarif rapid test antigen di seluruh stasiun ditetapkan Rp45.000 untuk setiap pemeriksaan, dari sebelumnya Rp85.000.
Pemeriksaan tes antigen di stasiun milik PT KAI hanya diperuntukkan bagi penumpang yang mempunyai tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas pembayarannya.
Untuk itu, masyarakat umum yang bukan penumpang tidak bisa melakukan tes rapid antigen.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul? Ini Penyebab dan Solusinya
Harga Rapid Test Antigen di Bandara
Harga rapid test antigen di bandara PT Angkasa Pura (II) Persero juga ada penyesuaian tarif, dari sebelumnya Rp99.000 menjadi Rp85.000.
Tarif antigen yang ditetapkan tersebut berlaku untuk bandara-bandara berikut :
- Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
- Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
- Bandara Kualanamu (Medan)
- Bandara Supadio (Pontianak)
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
- Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
- Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
- Bandara Sultan Thaha (Jambi)
- Bandara Depati Amir (Pangkalpinang)
- Bandara Silangit (Tapanuli Utara)
- Bandara Kertajati (Majalengka)
- Bandara Banyuwangi Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya)
- Bandara Radin Inten II (Lampung)
- Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)
- Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
- Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
(*)