Cara Ubah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri

Arintha Widya - Selasa, 28 September 2021
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Parapuan.co - Selain BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan umumnya juga memberikan fasilitas BPJS Kesehatan bagi para karyawan.

Apabila seorang karyawan menerima fasilitas BPJS Kesehatan dari perusahaan, ia tidak perlu memikirkan iuran karena perusahaan telah membayarkannya dengan memotong gaji.

Jadi, biasanya gaji bersih yang diterima karyawan ialah setelah dikurangi pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign atau PHK

Lantas, bagaimana iuran BPJS dibayarkan jika seorang karyawan resign atau berhenti dari pekerjaan?

Apabila seorang karyawan resign, perusahaan akan melaporkan ke pihak BPJS terkait supaya kepesertaannya dinonaktifkan, setidaknya untuk sementara.

Kalau sudah begitu, kamu perlu mengaktifkan kembali dan mengubah status kepesertaan dari yang semula kolektif oleh perusahaan jadi mandiri atau perseorangan.

Berikut cara mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri sebagaimana mengutip Tribunnews!

1. Siapkan dokumen

Pertama, persiapkan dokumen yang diperlukan untuk perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan milikmu.

Apabila kamu resign dari suatu perusahaan, sertakan surat keterangan yang menunjukkan bahwa kamu sudah resign.

Lalu, pastikan kamu juga menyiapkan KK (Kartu Keluarga) dan KTP beserta fotokopinya.

Ingat pula untuk membawa kartu BPJS Kesehatan yang lama, buku tabungan, dan pas foto 3x4 sebanyak dua lembar.

Baca Juga: Bisa Cair Sebagian, Ini Waktu Terbaik Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

2. Datang ke kantor BPJS terdekat

Setelah semua dokumen sudah siap, kamu tinggal datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Pastikan tidak ada dokumen yang tertinggal ketika kamu menuju kantor BPJS Kesehatan untuk mengantre.

Di sana, kamu akan diminta mengisi formulir perubahan kepesertaan, jadi usahakan data-data yang kamu cantumkan benar.

3. Membayar iuran

Langkah terakhir adalah membayar iuran tunggakan jika dianggap memiliki tunggakan.

Lantaran telah resign, perusahaan tentu akan berhenti membayar iuran BPJS Kesehatan bulananmu.

Jadi, mestinya ada beberapa waktu di mana kamu tidak membayar iuran sama sekali.

Di sinilah kamu perlu melunasinya agar bisa melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Cukup mudah, bukan? Semoga informasi di atas mempermudah urusanmu, ya. (*)

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat