Parapuan.co - Boyband K-pop BTS baru-baru ini akan mengadakan konser tatap muka di Los Angeles, Amerika Serikat.
Tentu kabar tersebut membuat para pecinta musik dari negara lain, termasuk Indonesia, merasa tambah rindu menyaksikan konser idolanya.
Kabar baiknya, pemerintah kini sudah memperbolehkan kegiatan skala besar seperti konser dan acara olahraga.
Namun, pemerintah belum bisa memastikan apakah para promotor dapat mengundang artis-artis mancanegara.
Pemberian izin untuk kegiatan skala besar seperti konser itu diharapkan dapat mempercepat upaya pemulihan ekonomi kreatif nasional, khususnya di sektor pariwisata.
Baca Juga: Hajatan Boleh Digelar di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Begini Aturannya
Melansir Kompas.com, Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil usai memperimbangkan beberapa hal.
Pemerintah merasa perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif tetapi juga aman dari Covid-19.
"Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang," ungkap Johnny.
"Syaratnya harus mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," tambahnya dengan tegas.
Setiap penyelenggara akan memiliki pedoman kegiatan yang aturannya berbeda, tergantung dengan tipe acara dan kondisi Covid-19 di tempat pelaksanaan.
Namun syarat yang pasti adalah penyelenggara dan penonton harus sudah divaksinasi penuh atau dua kali.
Setiap yang datang ke tempat pertandingan atau konser wajib menunjukkan sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi.
Rencana lain, konfirmasi sertifikat vaksinasi bisa jadi akan menjadi salah satu syarat untuk membeli tiket konser musik atau pertandingan olahraga.
Selain itu, selama konser dan pertandingan berlangsung, penonton harus menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan petugas.
Kegiatan berskala besar yang dimaksud oleh Johnny sendiri adalah aktivitas yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dari berbagai tempat.
Baca Juga: Syarat dan Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 3
Kegiatan skala besar yang tercatat dalam peraturan pemerintah antara lain konferensi, pameran dagang, acara olahraga.
Selain itu juga ada festival konser, pesta, maupun acara pernikahan besar.
Pemerintah juga sudah menyiapkan beberapa kegiatan olahraga skala besar yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini.
Pertama, pemerintah telah mengizinkan penyelenggaraan kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2 di setiap kota di Indonesia.
Selain itu, pemerintah mengizinkan berlangsungnya Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada bulan Oktober 2021.
Kedua acara tersebut akan berlangsung dengan melibatkan penonton yang dapat menyaksikan para atlet secara tatap muka.
Walau begitu, juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan besar harus tetap mengikuti pedoman protokol kesehatan.
Hal tersebut juga berlaku kepada penonton yang hendak datang ke lokasi konser atau acara olahraga.
Kebijakan ini dilakukan pemerintah dengan harapan masyarakat dapat mendapatkan wadah untuk kembali mengembangkan produktivitas.
"Saat ini Indonesia terus berupaya mewadahi aktivitas masyarakat untuk tetap produktif namun aman Covid-19," kata Wiku.
Baca Juga: Jelang PON XX Papua, Pemerintah dan Satgas Covid-19 Tetapkan Aturan Ini
Berdasarkan keterangan Wiku, ada enam faktor risiko penularan yang harus diperhatikan saat penyelenggaraan kegiatan skala besar.
6 faktor tersebut adalah kondisi kasus Covid-19 di daerah tempat acara berlangsung, potensi penularan selama acara di tempat umum, durasi acara.
Selain itu ada tata kelola acara, jumlah partisipan, dan cakupan vaksinasi pada partisipan acara.
Penyelenggara diharapkan memperhatikan 6 faktor tersebut secara matang sebelum melaksanakan kegiatan berskala besar. (*)