Pendoman Satgas Covid-19 Terkait Acara Skala Besar Seperti Pernikahan hingga Konser

Alessandra Langit - Selasa, 28 September 2021
Pedoman Satgas Covid-19 terkait kegiatan skala besar seperti pernikahan
Pedoman Satgas Covid-19 terkait kegiatan skala besar seperti pernikahan Ivan / Pexels

Parapuan.co - Pemerintah secara resmi mengizinkan kegiatan berskala besar di berbagai kota di Indonesia. 

Maksud kegiatan berskala besar menurut pemerintah ialah aktivitas yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dari berbagai tempat.

Kegiatan berskala besar yang dimaksud antara lain pernikahan dengan banyak tamu undangan, konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, dan pesta.

Keputusan tersebut disampaikan secara langsung oleh Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika.

Johnny mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil usai mempertimbangkan beberapa hal.

Baca Juga: Hajatan Boleh Digelar di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Begini Aturannya

Pemerintah berencana untuk tetap mewadahi aktivitas masyarakat agar lebih produktif tetapi juga aman dari Covid-19.

"Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang," ungkap Johnny seperti dikutip dari Kompas.com.

"Syaratnya harus mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," tambahnya dengan tegas.

Demi menekan kemungkinan penularan, penyelenggaraan kegiatan besar harus tetap mengikuti pedoman yang telah ditetap kan oleh Satgas Covid-19.

Bagi Kawan Puan yang berencana menggelar atau menghadiri acara berskala besar, yuk simak pedoman berikut.

Sebelum Acara

Penyelenggara harus memberikan edukasi kesehatan yang cukup bagi seluruh partisipan sebelum acara dimulai. 

Seluruh partisipan harus dipastikan memiliki pemahaman yang sama, khususnya terkait kiat-kiat mencegah penularan virus Covid-19. 

Penyelenggara juga harus menyusun pedoman pelaksanaan acara yang telah dilengkapi rencana sampingan.

Misalnya, langsung melarang partisipan yang ditemukan positif selama rangkaian acara untuk melanjutkan aktivitasnya.

Jika ditemukan positif, partisipan juga harus segera dirujuk ke area khusus karantina atau isolasi yang telah disediakan.

 

Baca Juga: Syarat dan Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 3

Selain itu, penyelenggara juga harus memastikan fasilitas dan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan.

Misalnya, tata letak acara yang memudahkan partisipan menjaga jarak minimal satu setengah meter.

Harus ada panitia khusus yang bertanggungjawab menegakkan protokol kesehatan untuk ketertiban partisipan secara menyeluruh.

Kemitraan dengan pemerintah dan fasilitas kesehatan setempat juga penting khususnya kesiapan menghadapi jika terjadi kemunculan banyak kasus.

Saat Acara Berlangsung

Penyelenggara harus mengikuti perkembangan kasus Covid-19 secara aktual, khususnya data daerah di mana acara berlangsung.

Jangan lupa pastikan skrining kesehatan dilakukan tepat sebelum acara berlangsung.

Misalnya, penggunaan metode skrining yang dapat menyesuaikan situasi dan kondisi di daerah masing-masing.

Penyelenggara juga harus memastikan alat atau material kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses saat acara.

Memastikan hand sanitizer atau sabun cuci tangan dan masker tersedia saat acara berlangsung juga adalah keharusan. 

Edukasi kesehatan harus dilakukan selama acara berlangsung secara konsisten lewat media visual maupun audio, di tempat dan waktu yang strategis.

Panitia khusus yang telah terbentuk harus memastikan pedoman pelaksanaan ditegakkan, baik pembatasan kapasitas jarak maupun higienitas dalam beraktivitas.

Mereka juga harus memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah acara.

Baca Juga: Imbauan Satgas Covid-19 Terkait Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Setelah Acara

Setelah acara, penyelenggara memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal.

Hal tersebut wajib dilakukan untuk mencegah terjadinya perluasan penularan sebelum benar-benar sembuh melalui optimalisasi karantina setelah sampai asal daerah.

Penting bagi Kawan Puan untuk mengikuti pedoman tersebut saat ingin menggelar acara berskala besar.

Ingat, walaupun pemerintah sudah mengizinkan kegiatan skala besar, namun kemungkinan penularan Covid-19 masih ada.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Pendoman Satgas Covid-19 Terkait Acara Skala Besar Seperti Pernikahan hingga Konser