PNS Bolos 10 Hari Kerja Bakal Dipecat, Ini Aturan Terbaru Pemerintah

Tentry Yudvi Dian Utami - Kamis, 30 September 2021
ilustrasi peraturan baru untuk PNS
ilustrasi peraturan baru untuk PNS Tribun Manado

Parapuan.co  - Pemerintah baru-baru ini secara resmi menetapkan aturan baru untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Peraturan pemerintah untuk PNS ini ditetapkan sesuai nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Adanya peraturan baru ini, otomatis merupakan Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan baru ini, PNS akan diberikan beberapa hukuman bila melanggar.

Baca Juga: Mengenal Interpersonal Skill, Kunci Seseorang Mudah Dapat Pekerjaan

Ada tiga kategori, sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ini juga dalam beberapa bentuk dari tulisan hingga lisan.

Mulai dari pemotongan tunjangan, penurunan pangkat, ini untuk sanksi ringan.

Sementara untuk sanksi berat adalah pemecetan.

Nah, salah satu alasan PNS bisa dipecat adalah sering bolos kerja.

PNS bolos kerja atau tidak masuk dalam beberapa hari, baik dihitung berturut-turut maupun secara kumulatif.

Dalam aturan anyar tersebut, PNS yang kedapatan tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus menerus (berturut-turut) maka mendapatkan sanksi dipecat dengan hormat.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja," bunyi Pasal 11 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi pemecatan dengan hormat juga berlaku untuk PNS yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 28 hari kerja atau lebih (secara kumulatif) dalam setahun.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 11 lanjutan.

Baca Juga: Rekomendasi Pekerjaan untuk Ibu Tunggal Menurut Pakar, Apa Saja?

Selain itu, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif 21 -24 hari kerja dalam setahun juga termasuk ke dalamnya.

Ini rincian sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja sesuaid engan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021:

- PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah dengan kumulatif 21-24 haru kerja selama setahun disanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

- PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah dengan kumulatif 25-27 hari kerja selama setahun disanksi pembebasan jabatan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama kumulatif 28 hari dalam setahun disanksi dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

- PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja secara berturut-turut disanksi dengan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. 

- PNS yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas juga akan dikenakan hukuman potongan tunjangan kinerja atau tukin sebagai sanksi sedang.

Berikut rincian pemotongan tukin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021:

- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam setahun. - -

- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam setahun.

Baca Juga: Mengenal ATS dan Cara Kerjanya dalam Menyeleksi CV/Resume Pelamar Kerja

- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam setahun.

Ini Besaran Gajinya Sanksi teguran Masih soal aturan hukuman PNS yang tidak masuk kerja:

- Teguran lisan untuk PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam setahun

- Teguran tertulis untuk PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam setahun Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama kumulatif 7-10 hari dalam setahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru, PNS Bolos Kerja 10 Hari Langsung Dipecat"



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja