2. Kegiatan kurikuler di perguruan tinggi hanya boleh dilakukan melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan.
4. Satuan tugas penanganan Covid-19 harus dibentuk di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar prosedur protokol kesehatan.
5. Pimpinan di perguruan tinggi harus menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya.
6. Orangtua/wali mahasiswa tidak keberatan dan memberikan izin sepenuhnya bagi mahasiswa yang mengikuti PTM.
Baca Juga: Khawatirkan Sekolah Tatap Muka, Zaskia Adya Mecca Ajak Anaknya Sekolah di Alam
Pelaksanaan Kuliah Tatap Muka
Bagi Kawan Puan yang akan melaksanakan perkuliahan tatap muka, ada 7 hal yang harus dilakukan selama pelaksanaannya:
1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.
2. Melakukan testing dan tracing secara berkala.
3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat, sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, dan mendapatkan izin orangtua.
Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan PTM dapat memiliki pembelajaran secara daring.
Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari.