Parapuan.co - Kawan Puan, pembelajaran di perguruan tinggi atau universitas akan segera dilaksanakan secara tatap muka terbatas.
Hal tersebut disepakati oleh seluruh jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Keputusan Kemendikbud Ristek ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.
Nantinya, pembelajaran di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan diberlakukan secara tatap muka terbatas.
Kemendikbud Ristek meminta perguruan tinggi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat kuliah tatap muka.
Perguruan tinggi juga diharapkan tetap memberikan pembelajaran daring bagi mata kuliah tertentu yang tidak membutuhkan pertemuan tatap muka.
Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, Ini Cara agar Anak Nyaman Pakai Masker Sesuai Usia
Tak hanya itu, perguruan tinggi diharapkan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekitar kampus.
Melansir dari Kompas.com, sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi, berikut 6 persiapan yang harus dilakukan:
1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) akan disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan ketentuan:
- Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1-3 dapat menyelenggarakan PTM terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat.
- Perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
2. Kegiatan kurikuler di perguruan tinggi hanya boleh dilakukan melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan.
4. Satuan tugas penanganan Covid-19 harus dibentuk di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar prosedur protokol kesehatan.
5. Pimpinan di perguruan tinggi harus menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya.
6. Orangtua/wali mahasiswa tidak keberatan dan memberikan izin sepenuhnya bagi mahasiswa yang mengikuti PTM.
Baca Juga: Khawatirkan Sekolah Tatap Muka, Zaskia Adya Mecca Ajak Anaknya Sekolah di Alam
Pelaksanaan Kuliah Tatap Muka
Bagi Kawan Puan yang akan melaksanakan perkuliahan tatap muka, ada 7 hal yang harus dilakukan selama pelaksanaannya:
1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.
2. Melakukan testing dan tracing secara berkala.
3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat, sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, dan mendapatkan izin orangtua.
Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan PTM dapat memiliki pembelajaran secara daring.
Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
4. Melakukan tindak pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol keseharan seperti penggunaan masker berlapis, melakukan disinfeksi secara berkala, menjaga jarak, dan melakukan pengecekan suhu.
Selain itu, mahasiswa, dosen, dan karyawan harus mencuci tangan atau membersihkannya dengan hand sanitizer secara berkala.
5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka: Ini Tips Memilih Masker untuk Anak
6. Jika ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara PTM.
7. Jika terjadi peningkatan status risiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi harus berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan PTM.
Jika Kawan Puan memutuskan untuk mengikuti perkuliahan tatap muka, jangan lupa untuk memperhatikan persiapan dan aturan pelaksanaannya, ya. (*)