Bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tindak kekerasan pada perempuan ini tidak hanya mengacu pada kekerasan fisik, namun terdapat jenis kekerasan lainnya, yakni :
1. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka
berat.
Tindakan yang termasuk pada kekerasan fisik meliputi menampar, memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok, melukai dengan senjata, dan sebagainya.
Kekerasan emosional merupakan tindakan yang menyebabkan korban ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Selain tindakan berupa cacian dan makian, tanda perilaku kasar pada perempuan dalam rumah tangga yang menyerang psikisi ini juga berupa pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial.
Baca Juga: Terjadi Kekerasan pada Perempuan, 5 Tips Keluar dari Abusive Relationship
Kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga umumnya adalah tindakan pemaksaan hubungan seksual dan pelecehan seksual.
Perlu diketahui, pemaksaan hubungan seksual dengan pola yang tidak dikehendaki oleh istri juga termasuk dalam kekerasan seksual.
4. Kekerasan ekonomi
Kekerasan ekonomi ini juga biasa disebut dengan kekerasan penelantaran rumah tangga.
Jenis kekerasan ini berhubungan dengan memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.
Tindakan kekerasan ini dapat berupa tidak memberikan nafkah, membatasi finansial korban dengan tidak wajar, atau bahkan menguasai penghasilan pasangan sepenuhnya.