3. Kuliah Tatap Muka Terbatas Segera Dilaksanakan, Ini Persiapan dan Aturannya
Kawan Puan, pembelajaran di perguruan tinggi atau universitas akan segera dilaksanakan secara tatap muka terbatas.
Hal tersebut disepakati oleh seluruh jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Keputusan Kemendikbud Ristek ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.
Nantinya, pembelajaran di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan diberlakukan secara tatap muka terbatas.
Kemendikbud Ristek meminta perguruan tinggi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat kuliah tatap muka.
Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, Tips Membantu Anak yang Dikucilkan
Perguruan tinggi juga diharapkan tetap memberikan pembelajaran daring bagi mata kuliah tertentu yang tidak membutuhkan pertemuan tatap muka.
Tak hanya itu, perguruan tinggi diharapkan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekitar kampus.
Melansir dari Kompas.com, sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi, berikut 6 persiapan yang harus dilakukan:
1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) akan disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan ketentuan:
- Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1-3 dapat menyelenggarakan PTM terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat.
- Perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
(*)