Parapuan.co - Sederet berita menjadi topik terpopuler pada Kamis (30/9/2021).
Di antaranya soal aturan terbaru naik pesawat, hingga soal fakta atlet bulu tangkis perempuan.
Selain itu, ada juga aturan soal kuliah tatap muka yang akan dilaksanakan.
Seperti apa lengkapnya? Simak berikut ini.
1. Trending di Twitter, Ini Fakta Pemain Badminton Putri Kusuma Wardani
Nama Putri Kusuma Wardani atau yang akrab disapa Putri KW jadi trending di Twitter sejak hari Rabu (29/9/2021).
Hal itu terjadi pasca dirinya melawan Mia Blichfeldt, pemain asal Denmark, dalam laga Piala Sudirman 2021.
Pemain tunggal putri Indonesia ini harus bermain dalam tiga game untuk bisa mengalahkan Mia Blichfeldt.
Baca Juga: Debut di Piala Sudirman 2021, Putri KW Ungkap Khayalan yang Jadi Nyata
Namun sayang usaha Putri KW belum berhasil sebab dirinya harus mengakui keunggulan pemain Denmark dengan skor akhir 11-21, 21-16, dan 14-21.
Meskipun kalah, Putri KW justru mendapatkan dukungan dari seluruh pencinta bulu tangkis di Indonesia.
Ini lantaran Putri KW menunjukkan semangat juang yang sangat tinggi dan tidak mau menyerah.
Bahkan meski dalam kondisi tertekan oleh lawan dan ketinggalan skor, Putri KW tetap memperlihatkan usaha terbaiknya.
Ia tidak menurunkan semangat dan permainannya ketika pemain lawan lebih unggul.
Dengan segala kemampuan dan semangat yang ia miliki, Putri KW terus menunjukkan perlawanan terbaiknya.
Semangat pantang menyerah dari Putri KW inilah yang kemudian membuatnya mendapat dukungan dari para pencinta bulu tangkis di Indonesia.
2. Berlaku Mulai Oktober, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat Internasional dan Domestik
Kawan Puan, mulai Oktober 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan bahwa fitur PeduliLindungi dapat diakses pada aplikasi lain.
Setiaji selaku Chief Digital Transformation Office Kemenkes mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah aplikasi digital ternama.
Dalam daftarnya terdapat aplikasi antara lain Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, dan Link Aja.
Tidak ketinggalan aplikasi dari Pemerintah DKI Jakarta, yakni Jaki, yang turut bekerja sama dengan PeduliLindungi.
Tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat tetap bisa mendapatkan fitur-fitur terkait vaksinasi tersebut.
Baca Juga: Mulai Oktober Mendatang Naik Kereta Api dan Pesawat Bisa Tanpa Aplikasi Pedulilindungi
"Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Setiaji, dikutip dari Kompas.com.
Banyak masyarakat calon penumpang pesawat saat ini yang tidak memiliki ponsel pintar atau kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Maka, Setiaji memutuskan bahwa masyarakat tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.
Status tersebut bisa diketahui melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket.
"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan," tegas Setiaji.
3. Kuliah Tatap Muka Terbatas Segera Dilaksanakan, Ini Persiapan dan Aturannya
Kawan Puan, pembelajaran di perguruan tinggi atau universitas akan segera dilaksanakan secara tatap muka terbatas.
Hal tersebut disepakati oleh seluruh jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Keputusan Kemendikbud Ristek ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.
Nantinya, pembelajaran di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan diberlakukan secara tatap muka terbatas.
Kemendikbud Ristek meminta perguruan tinggi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat kuliah tatap muka.
Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, Tips Membantu Anak yang Dikucilkan
Perguruan tinggi juga diharapkan tetap memberikan pembelajaran daring bagi mata kuliah tertentu yang tidak membutuhkan pertemuan tatap muka.
Tak hanya itu, perguruan tinggi diharapkan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekitar kampus.
Melansir dari Kompas.com, sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi, berikut 6 persiapan yang harus dilakukan:
1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) akan disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan ketentuan:
- Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1-3 dapat menyelenggarakan PTM terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat.
- Perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
(*)