Parapuan.co - Kawan Puan, ada tiga berita yang paling banyak dibaca oleh pembaca kanal Love & Life hari ini, Sabtu (2/10/2021).
Salah satunya ialah dalam rangka Hari Lansia Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober 2021.
Artikel yang paling banyak menarik perhatian pembaca adalah tentang cara merawat orang tua, di tengah kesibukan kita sebagai perempuan pekerja.
Selain itu artikel tentang lima bentuk kekerasan pada perempuan dalam rumah tangga juga banyak dibaca oleh Kawan Puan.
Untuk tahu selengkapnya, yuk simak penjelasan berikut!
Baca Juga: 5 Alasan Pribadi Mengapa Seseorang Memilih Lajang dalam Waktu Lama
1. Sebagai Perempuan Bekerja, Ini 5 Tips Merawat Orang Tua Lansia di Tengah Kesibukan
Sebagai perempuan bekerja, yang mungkin juga merawat anak dan mengurus keluarga baru di rumah juga merupakan kesibukan tersendiri.
Ya, ini semua masalah prioritas. Bagaimana kita pintar-pintar membagi waktu antara keluarga dan pekerjaan supaya seimbang.
Biasanya, masalah yang sering dihadapi lansia adalah kesepian. Di mana anaknya sudah sibuk akan kehidupannya sendiri, sementara mereka kini sendirian.
Lalu, bagaimana menghadapi situasi seperti ini?
2. Dampak Kekerasan pada Perempuan dalam Rumah Tangga untuk Anak
Kekerasan pada perempuan dalam rumah tangga tak hanya berdampak pada korban yakni istri, melainkan juga memberikan efek pada anak yang menyaksikan tindakan tersebut.
Jika anak terpapar kekerasan pada perempuan secara fisik atau pun verbal sejak kecil, hal ini tentu saja akan berdampak pada perkembangan psikis anak, seperti trauma berkepanjangan.
Setelah terpapar perilaku kasar pada perempuan dalam rumah tangga, anak-anak dapat mengalami efek kognitif, perilaku dan emosional jangka pendek dan panjang.
Baca Juga: 3 Cara Menetapkan Batasan pada Kakek Nenek agar Tak Memanjakan Cucu
3. 5 Bentuk Kekerasan pada Perempuan dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, menurut pasal 1 UU PKDRT.
Salah satu hal yang membuat tindakan kekerasan pada perempuan ini masih menjamur adalah adanya nilai-nilai yang diyakini masyarakat yakni perihal budaya patriarki.
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tindak kekerasan pada perempuan ini tidak hanya mengacu pada kekerasan fisik, namun terdapat jenis kekerasan lainnya.