Parapuan.co - Kawan Puan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi untuk para penyintas Covid-19.
Pada aturan sebelumnya, penyintas baik kategori ringan, sedang, dan berat baru boleh mendapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Kini, dengan adanya aturan baru, penyintas dapat divaksin Covid-19 sesuai dengan derajat keparahan yang dialaminya.
Melansir dari Kompas.com, keputusan Kemenkes tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Kementerian secara langsung memberi imbauan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Selain itu juga kepada Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Baca Juga: Cara Lapor Kendala Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi Lewat E-Mail
Kemenkes memohon kepada mereka untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas Covid-19 dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan pertama adalah, penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Selanjutnya, penyakit dengan derajat keparahan penyakit yang berat diberikan dengan jarak minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Dalam pernyataannya, kemenkes juga menyatakan bahwa aturan baru terkait vaksinasi bagi penyintas tersebut sudah didiskusikan dan berdasarkan rekomendasi ahli.
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI secara langsung mengeluarkan kajian dan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan.
Kajian dan rekomendasi tersebut mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas Covid-19 yang aman dan sesuai perkembangan terbaru vaksinasi.
Kementerian Kesehatan berpendapat bahwa vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
Data terkait efektivitas dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli.
Baca Juga: Cara Scan Barcode Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi untuk Masuk Mal
Salah satu data yang terus digali adalah mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19.
Maka, masyarakat diminta untuk mengikuti aturan terbaru ini karena sudah sesuai dengan perkembangan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Kemenkes juga memohon agar masyarakat tidak panik atau takut dengan aturan terbaru ini.
Untuk menetapkan aturan ini Kemenkes sudah memastikan keamanannya dengan berbagai kajian.
Bagi Kawan Puan penyintas Covid-19, kamu bisa memperhatikan derajat keparahan dengan jarak waktu untuk menerima vaksinasi Covid-19. (*)