Pertimbangkan Kembali, Ini 4 Kerugian Perempuan Menikah secara Siri

Ratu Monita - Selasa, 5 Oktober 2021
Perempuan menikah siri.
Perempuan menikah siri. Nanang Sholahudin

Parapuan.co - Belakangan pembahasan tentang perempuan menikah secara siri tengah menjadi perbincangan publik.

Meski begitu, sebagian besar pasangan yang menikah tentu saja ingin pernikahannya sah, baik secara agama maupun negara.

Namun, pada kenyataannya masih banyak pasangan yang memilih untuk menikah secara siri atau sebatas sah di mata agama.

Umumnya dengan dalih untuk menghindari zina. Padahal, pernikahan siri memberikan beberapa kerugian, khususnya bagi perempuan.

Baca Juga: Setelah Perempuan Menikah, 5 Masalah Umum dalam Kehidupan Pernikahan

Melansir laman Siap Nikah, situs resmi BKKBN untuk persiapan pernikahan, Pengacara Dipo Rangga Wishnu, S.H menjelaskan perihal masih banyaknya perempuan menikah siri.

Menurutnya, pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi tidak diakui oleh negara.

Hal tersebut tentu saja memberikan dampak bagi pasangan, terutama untuk perempuan sebagai pihak yang paling dirugikan.

Berikut kerugian dari perempuan menikah siri yang perlu kamu ketahui.

1. Tidak memiliki hak untuk menuntut gana-gini

Salah satu kerugian yang dialami oleh pihak perempuan adalah persoalan gana-gini.

Hal ini karena negara tidak mengakui pernikahannya dan bukan tidak mungkin perempuan bisa ditinggalkan begitu saja tanpa adanya pembagian harta.

“Misalnya ada harta atau aset bersama seperti rumah atau mobil, istri tidak memiliki haknya jika atas nama suami,” kata Dipo.

Selanjutnya, bagi perempuan yang dinikahi secara siri dan menjadi istri kedua, maka akan sulit untuk menuntut apa pun saat pembagian hak waris.

2. Rumah tangga rawan goyah

Lebih lanjut lagi, rumah tangga hasil pernikahan siri juga rentan goyah karena tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Laki-laki sebagai suami dapat meninggalkan istri begitu saja dan dapat menikah kembali dengan perempuan lain secara resmi tanpa sepengetahuan istri pertama yang dinikahi secara siri.

"Tidak ada buku nikah dan tidak terdaftar di catatan sipil, maka pihak pria bisa menikah lagi dengan wanita lain," ujar Dipo.

"Lebih tidak enaknya lagi, jika suami menikahkan resmi istri keduanya di KUA. Oleh negara si istri kedua tetap dianggap istri sah, sementara istri pertama tidak," lanjut Dipo.

3. Berdampak pada anak

Keputusan perempuan menikah siri tak dimungkiri juga memberikan dampak pada anak yang merupakan hasil pernikahan siri.

“Efeknya ke anak, perdatanya cuma atas nama ibu. Artinya, akte lahir hanya ditulis nama ibu, tidak ada nama ayah. Sebenarnya tetap bisa memakai nama ayah, tetapi prosesnya rumit karena harus ada tes DNA,” jelas Dipo.

Baca Juga: Perempuan Menikah, Begini Tips Bertahan saat Suami Tidak Bekerja

 

Tidak hanya itu, pernikahan siri juga akan berdampak pada kondisi psikologis anak, karena merasa tak diakui oleh sekitarnya.

Apalagi jika pernikahan sengaja disembunyikan dari pihak istri pertama, maka anak pun akan merasa seperti tak diinginkan atau posisinya jadi seperti aib dalam keluarga.

Dampaknya, anak jadi tidak percaya diri, merasa dirinya tak cukup berharga untuk dicintai, serta perasaan insecure lainnya yang bisa merusak masa depannya nanti.

 

4. Suami tak ada kewajiban memberi nafkah

Meski hanya selembar kertas, tapi akta perkawinan itu penting karena ketiadaan akta perkawinan membuat posisi perempuan dan anakmu sangat riskan.

Walaupun secara agama, mau nikah siri atau nikah resmi, suami tetap punya kewajiban untuk memberi nafkah.

Namun sayangnya, yang terjadi di lapangan, pihak suami bisa saja merasa tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi perempuan yang sudah dinikahi beserta anaknya. 

Entah berapa banyak anak yang dibiarkan atau bahkan ditinggalkan begitu saja oleh para laki-laki tak bertanggung jawab karena anak tak punya landasan hukum akibat hasil dari pernikahan siri.

Sedihnya lagi, anak-anak pun tak bisa menuntut ayahnya untuk memberi nafkah dan terpaksa harus mengandalkan pada ibunya.

Jika sudah begitu, pihak perempuan pun terpaksa harus berjuang jadi single parent tanpa ada tanggung jawab dari laki-laki selaku ayahnya.

Baca Juga: Usai Perempuan Menikah, Kenali Risiko Menjalani Program Hamil

Nah, meski pernikahan siri sah secara agama, tetapi sayangnya fakta di lapang banyak orang yang lalai dengan kewajibannya hanya karena ikatan yang terjalin tidak sah secara negara.

Karena pada akhirnya, mereka, keputusan perempuan menikah secara siri bisa menjadi bumerang dan justru mereka yang akan menjadi korban.(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja