Parapuan.co - Kawan Puan, harus diketahui bahwa membuang obat yang kedaluwarsa atau rusak itu tidak boleh sembarangan.
Baik itu membuang obat di tempat sampah atau saluran air.
Membuang obat itu tidak boleh sembarangan karena dapat mencemari lingkungan sekitar.
Adapun risiko membuang obat sembarangan lain yakni obat yang terbuang bisa jadi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: Catat Ya, Ini 7 Jenis Obat-Obatan yang Wajib Dibawa Ketika Traveling
Maka dari itulah memang hendaknya jangan membuang obat seenaknya sendiri ya, Kawan Puan.
Ada panduan yang harus diikuti sesuai dengan panduan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini panduan obat yang benar di rumah menurut BPOM, yuk simak!
1. Membuang tablet, pil, puyer, salep, dan krim
Langkah membuang obat dengan tekstur padat bersama sampah rumah tangga, yakni:
- Keluarkan obat dari bungkusnya
- Hancurkan obat agar bentuknya tidak utuh
- Campurkan obat dengan ampas kopi, tanah, atau bahan lainnya. Cara tersebut hendaknya dilakukan karena bertujuan agar tidak dikonsumsi anak-anak, hewan peliharaan, atau dipungut pemulung.
- Selanjutnya, simpan obat yang sudah dicampur dengan bahan lain ke dalam wadah yang bisa ditutup dan tidak tumpah. Misalkan botol plastik bekas, kaleng, atau wadah lainnya
- Buang wadah berisi campuran obat dan sudah tertutup rapat ke tempat sampah di rumah.