Terkait situasi pandemi Covid-19, Luhut menyebut terjadi perbaikan selama dua pekan terakhir.
Hal itu dibuktikan dengan penurunan kasus konfirmasi nasional sebesar 98 persen dari puncaknya pada 15 Juli 2021.
Khusus untuk wilayah Jawa-Bali, penurunan tren kasus mencapai 98,7 persen.
Dalam penerapan PPKM periode ini, terdapat 20 kabupaten atau kota yang bertahan di level 2.
Baca Juga: Hajatan Boleh Digelar di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Begini Aturannya
Untuk level 3, jumlahnya bertambah dari 84 menjadi 107 kabupaten atau kota.
Ada sejumlah penyesuaian aturan yang diterapkan dalam pelaksanaan PPKM periode 5-18 Oktober 2021.
Berikut di antaranya:
- Pembukaan pusat kebugaran atau fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen, protokol kesehatan ketat, dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Pembukaan itu diterapkan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.
- Konter makanan dan minuman di dalam bioskop diizinkan buka, tetapi kapasitas bioskop masih tetap 50 persen.Hal ini akan berlaku untuk kota-kota level 3, 2, dan 1.
- Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, testing, dan kesiapan Satgas Covid-19.
- Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.
- Kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya dibuka.
(*)