Parapuan.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Blitar sudah memasuki periode uji coba sejak 5-18 Oktober 2021 mendatang.
Dalam hal ini, Kota Blitar dipilih sebagai lokasi uji coba penerapan kebijakan PPKM level 1 selama dua pekan.
Terdapat alasan dipilihnya Kota Blitar sebagai uji coba, Kawan Puan.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Konser Musik dan Acara Olahraga Skala Besar, Ini Syaratnya
Melansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Kota Blitar memenuhi syarat indikator Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Selan itu, target cakupan vaksinasi di Kota Blitar sudah mencapai 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis pertama lansia.
"Penerapan PPKM Level 1 ini akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021).
Meskipun begitu, pemerintah akan terus melakukan surveillance, testing, tracing, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan guna mengimbangi penerapan PPKM Level 1.
Pihaknya juga akan menerjunkan tim khusus untuk memantau pelaksanaan PPKM Level 1 di Kota Blitar, sehingga bisa dijadikan sebagai role model atau percontohan daerah lain.
"Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dengan memonitor seluruh kegiatan dan aktivitas masyarakat di wilayah Kota Blitar agar dapat segera merespons keadaan darurat yang mungkin datang secara tiba-tiba," jelas dia.
Terkait situasi pandemi Covid-19, Luhut menyebut terjadi perbaikan selama dua pekan terakhir.
Hal itu dibuktikan dengan penurunan kasus konfirmasi nasional sebesar 98 persen dari puncaknya pada 15 Juli 2021.
Khusus untuk wilayah Jawa-Bali, penurunan tren kasus mencapai 98,7 persen.
Dalam penerapan PPKM periode ini, terdapat 20 kabupaten atau kota yang bertahan di level 2.
Baca Juga: Hajatan Boleh Digelar di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Begini Aturannya
Untuk level 3, jumlahnya bertambah dari 84 menjadi 107 kabupaten atau kota.
Ada sejumlah penyesuaian aturan yang diterapkan dalam pelaksanaan PPKM periode 5-18 Oktober 2021.
Berikut di antaranya:
- Pembukaan pusat kebugaran atau fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen, protokol kesehatan ketat, dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Pembukaan itu diterapkan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.
- Konter makanan dan minuman di dalam bioskop diizinkan buka, tetapi kapasitas bioskop masih tetap 50 persen.Hal ini akan berlaku untuk kota-kota level 3, 2, dan 1.
- Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, testing, dan kesiapan Satgas Covid-19.
- Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.
- Kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya dibuka.
(*)