PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Level 3 untuk Wilayah DKI Jakarta

Alessandra Langit - Rabu, 6 Oktober 2021
PPKM kembali diperpanjang sampai 18 Oktober, ini aturannya di Jakarta
PPKM kembali diperpanjang sampai 18 Oktober, ini aturannya di Jakarta Golffywatt

Parapuan.co - Kawan Puan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM mulai dari tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021 dengan berbagai penyesuaian aturan.

Wilayah DKI Jakarta sendiri kini masih menerapkan aturan PPKM Level 3, mengingat ada penurunan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir ini.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada beberapa fasilitas dan kegiatan publik yang sudah diizinkan untuk kembali beroperasi.

Namun, pemerintah menetapkan beberapa syarat dan aturan untuk mengontrol kegiatan masyarakat di fasilitas publik.

Berikut aturan lengkap PPKM di DKI Jakarta sampai tanggal 18 Oktober yang dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Kota Blitar Masuk Uji Coba PPKM Level 1, Ternyata Begini Alasannya

1. Kegiatan perkantoran

Sektor non-esensial

25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sektor esensial

Pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, ada penetapan kapasitas 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya