Parapuan.co - Kawan Puan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM mulai dari tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021 dengan berbagai penyesuaian aturan.
Wilayah DKI Jakarta sendiri kini masih menerapkan aturan PPKM Level 3, mengingat ada penurunan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir ini.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada beberapa fasilitas dan kegiatan publik yang sudah diizinkan untuk kembali beroperasi.
Namun, pemerintah menetapkan beberapa syarat dan aturan untuk mengontrol kegiatan masyarakat di fasilitas publik.
Berikut aturan lengkap PPKM di DKI Jakarta sampai tanggal 18 Oktober yang dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Kota Blitar Masuk Uji Coba PPKM Level 1, Ternyata Begini Alasannya
1. Kegiatan perkantoran
Sektor non-esensial
25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sektor esensial
Pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, ada penetapan kapasitas 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.