Sektor kritikal
Boleh beroperasi 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan perkantoran mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Sektor kebutuhan sehari-hari
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya harus dibatasi.
Toko hanya buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
3. Kegiatan belajar mengajar
Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau daring, disesuaikan dengan kondisi daerah sekitar sekolah.
4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal
Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Perkantoran Non-esensial di Wilayah PPKM Level 3 Boleh WFO, Ini Syaratnya
Pengunjung harus memperhatikan ketentuan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining sebelum masuk ke mal.
Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.