5. Kegiatan makan di tempat umum
Bagi warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Restoran dan kafe dengan jam operasional malam hari dapat menerima makan di tempat dimulai pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB.
Pengunjung dan pegawai harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama berada di tempat makan umum.
6. Kegiatan peribadatan
Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah boleh dilakukan dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan olahraga
Pusat kebugaran atau fitness center dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Konser Musik dan Acara Olahraga Skala Besar, Ini Syaratnya
Kegiatan tidak boleh melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat.
Kegiatan harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kawan Puan yang akan melakukan kegiatan di fasilitas publik pada perpanjangan PPKM kali ini, ada baiknya untuk mengikuti aturan tersebut. (*)