Apa Perbedaan di Antara 3 Kelas BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Anna Maria Anggita - Kamis, 7 Oktober 2021
Perbedaan kelas pada BPJS Kesehatan
Perbedaan kelas pada BPJS Kesehatan Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, apakah kamu sudah menggunakan BPJS Kesehatan dari negara?

Di BPJS Kesehatan terdapat tiga kelas yang membedakannya yakni Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.

Perbedaan masing-masing 3 kelas di BPJS Keseharan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER WELLNESS: Tips Tingkatkan Imunitas Anak hingga 5 Barang Wajib saat Traveling

Selain itu, perbedaan fasilitas pada BPJS Kesehatan ini juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari Grid Pop, skema manfaat BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapatkan layanan yang sama untuk dokter, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi dokter spesialis, obat, pemeriksaan lab, dan sebagainya.

Jadi yang membedakan di antara ketiga kelas BPJS Kesehatan ini sebenarnya adalah fasilitas ruang rawat inap.

1. Fasilitas rawat inap kelas I 

Kelas I ini merupakan pilihan pelayan kesehatan paling tinggi di BPJS Kesehatan.

Tertera dalam Perpres Nomon 64 Tahun 2020 yang mengatur tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru di Pasal 34.

Dalam peraturan tersebut disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020 bagi peserta kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan.

Peserta kelas I akan mendapat ruang perawatan dengan kapasitas yang lebih sedikit yakni 2-4 pasien.

Selain itu peserta kelas I juga bisa naik ke kamar kelas VIP dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Asyik, ini 5 Cara Anti Bosan Merayakan Hari Ulang Tahun saat Pandemi

 

2. Fasilitas rawat inap kelas II

Untuk fasilitas rawat inap kelas II, Kawan Puan akan dikenakan biaya Rp 100.000 per bulan.

Jika kelas I peserta mendapatkan kamar dengan 2-4 pasien, maka untuk kelas II akan lebih banyak tempat tidur.

Idealnya, di fasilitas kelas II, ada 3-5 orang dalam satu ruangan.

Sama seperti kelas I, peserta juga bisa naik kelas ke kamar VIP maupun upgrade ke kelas I dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS.

Baca Juga: Jangan Sembarangan! Ini Panduan BPOM untuk Cara Membuang Obat Berdasarkan Kategorinya

3. Fasilitas rawat inap kelas III

Kelas III ini merupakan kelas terendah dengan iuran yang paling murah jika dibandingkan dua kelas di atasnya.

Fasilitas yang ditawarkan berapa ruang inap berkapasitas 4-6 orang sesuai dengan kapasitas masing-masing rumah sakit.

Untuk iuran fasilitas kelas III BPJS Kesehatan ini, peserta akan dikenakan Rp 42.000 per bulan.

Atau bisa dibilang, fasilitas rawat inap di kelas III setidaknya memenuhi standar paling minimum dalam pelayanan rawat inap di rumah sakit. 

Nah, Kawan Puan jadi sebelum mendaftar BPJS Kesehatan pastikan kamu mempelajari terlebih dahulu fasilitas kelas mana yang akan diambil ya.

(*) 

Sumber: Grid Pop
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Apa Perbedaan di Antara 3 Kelas BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya