Kementerian PPPA sendiri berharap jika kasus itu berhasil dibuka kembali, maka korban mendapatkan pendampingan yang layak.
Bila kemudian hari kasus tersebut kembali masuk proses hukum, maka Kementerian PPPA juga akan memantau hasil penyelidikan.
"Pemantauan kami lakukan juga melalui pendampingan Dinas PPPA di Luwu Timur," kata Nahar.
Laporan yang viral di media sosial ssendiri berupa pemberitaan mengenai tiga anak yang diperkosa namun penyelidikannya dihentikan polisi.
Kasus yang terjadi di tahun 2019 tersebut dilaporkan oleh seorang ibu bernama Lydia (nama samaran).
Ia menyampaikan dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak kandungnya oleh mantan suaminya.
Baca Juga: 5 Bentuk Kekerasan pada Perempuan dalam Rumah Tangga
Lydia pun telah melaporkan perkara tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur, serta Polres Luwu Timur.
Lydia kemudian menyampaikan bahwa ia tidak mendapatkan keadilan dari dua instansi tersebut dan dianggap mengidap gangguan kesehatan mental.
Polres Luwu Timur menghentikan proses penyidikan kasus pemerkosaan tersebut pada tanggal 10 Desember 2019.