"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan," kata Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji.
"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan ponsel pun itu bisa diidentifikasi," jelasnya lebih lanjut.
"Secara otomatis, sistem mengenali bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya," tutupnya.
Pada PPKM 5-18 Oktober 2021 ini, ada penyesuaian terkait perjalanan dengan kereta api dan pesawat.
Semua aturan yang diterapkan pada perpanjangan PPKM kali ini secara resmi tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021.
Baca Juga: Berlaku Mulai Oktober, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat Internasional dan Domestik
Aturan pertama yang harus dipatuhi calon penumpang adalah pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin.
Calon penumpang kereta api harus memiliki kartu vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama.
Calon penumpang pesawat memiliki syarat yang berbeda yaitu telah memperoleh vaksinasi penuh.
Bagi calon penumpang pesawat terbang, kamu dapat langsung menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal H-2 perjalanan.
Sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen pada H-1 perjalanan.