Tanpa PeduliLindungi, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Selama PPKM

Alessandra Langit - Jumat, 8 Oktober 2021
Syarat dan aturan naik pesawat dan kereta api tanpa aplikasi PeduliLindungi
Syarat dan aturan naik pesawat dan kereta api tanpa aplikasi PeduliLindungi interstid

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai tanggal 18 Oktober 2021.

Maka, ada beberapa aturan terkait mobilitas masyarakat dengan fasilitas publik yang diperbarui.

Turunnya angka positif Covid-19 di Indonesia, terutama di Jawa-Bali membuat pemerintah melonggarkan beberapa aturan.

Aturan tersebut juga selaras dengan perubahan dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang setiap saat selalu dikembangkan.

Salah satu aturan terbaru adalah terkait fasilitas kereta api dan pesawat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan.

Pemerintah sebelumnya sudah menerbitkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Level 3 untuk Wilayah DKI Jakarta

Namun mulai Oktober 2021, masyarakat bisa naik kereta api dan pesawat tanpa perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Melansir dari Kompas.com, keputusan tersebut secara khusus dibuat bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Hanya lewat nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan," kata Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji.

"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan ponsel pun itu bisa diidentifikasi," jelasnya lebih lanjut.

"Secara otomatis, sistem mengenali bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya," tutupnya.

Pada PPKM 5-18 Oktober 2021 ini, ada penyesuaian terkait perjalanan dengan kereta api dan pesawat.

Semua aturan yang diterapkan pada perpanjangan PPKM kali ini secara resmi tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021.

Baca Juga: Berlaku Mulai Oktober, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat Internasional dan Domestik

Aturan pertama yang harus dipatuhi calon penumpang adalah pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin.

Calon penumpang kereta api harus memiliki kartu vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama.

Calon penumpang pesawat memiliki syarat yang berbeda yaitu telah memperoleh vaksinasi penuh.

Bagi calon penumpang pesawat terbang, kamu dapat langsung menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal H-2 perjalanan.

Sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen pada H-1 perjalanan.

Sementara untuk perjalanan dengan pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen H-1 perjalanan.

Bagi calon penumpang jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, kamu wajib melampirkan hasil negatif PCR dua hari sebelum keberangkatan.

Bagi kamu yang memiliki ponsel pintar, kamu dapat memanfaatkan fitur PeduliLindungi jika ada masalah data di tiket.

Baca Juga: Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai Oktober

Penting untuk Kawan Puan ketahui bahwa aplikasi Pedulilindungi sendiri bukan lagi sebagai aplikasi tunggal untuk scan QR Code Pedulilindungi.

Ada aplikasi lain yang memiliki fitur PeduliLindungi yaitu Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, DANA, Cinema XXI, LinkAja, JAKI, Livin' by Mandiri, dan GOERS. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja