Parapuan.co - Pemerintah semakin ketat perihal pajak penghasilan (PPh), terutama bagi para pengusaha.
Namun, di sisi lain pemerintah juga menunjukkan keberpihakan terhadap pengusaha kecil.
Hal tersebut terlihat baru-baru ini saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan konferensi pers terkait PPh bagi pengusaha.
Dalam aturan sebelumnya, PPh Final diberlakukan kepada semua pengusaha dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Apa Fungsi Bayar Pajak ke Pemerintah? Ini Jawaban Sri Mulyani
Akan tetapi, pemerintah memberikan keringanan berupa pembebasan PPh Final untuk usaha mikro atau UMKM.
Terutama apabila UMKM mempunyai penghasilan atau omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.
Kebijakan terkait keringanan untuk usaha mikro itu tertuang dalam Bab III Pajak Penghasilan pasal 7 ayat 2a Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).