Tujuh bulan sesudahnya dengan peredaran bruto Rp700 juta, barulah dikenakan PPh Final.
Oleh sebab itu di akhir tahun pajak terkait, PPH Final terutang menjadi sebesar Rp3,5 juta.
Dari angka itu, bisa dilihat jumlah PPh Final lebih kecil dibandingkan yang tertera dalam UU HPP sebelumnya, yaitu mencapai Rp6 juta.
Baca Juga: Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Waktu Terakhir dan Sanksi Jika Terlambat
"Jadi, kalau ada pengusaha warung kopi, warung makanan tidak mencapai Rp500 juta per tahun, mereka tidak dikenakan pajak," imbuh Sri Mulyani.
"Selama ini tidak ada batasan tersebut yang penghasilannya Rp10 juta, Rp100 juta per tahun tetap kena PPh Final," ujarnya lagi.
Sementara itu, ketentuan di atas bakal mulai berlaku pada tahun pajak 2022 mendatang.
Syukurlah, setidaknya pelaku UMKM bisa bernapas lega dengan adanya pembebasan pajak bagi usaha kecil mereka ini ya, Kawan Puan. (*)