Menkeu Sri Mulyani Ungkap Pelaku UMKM Bisa Bebas Pajak Penghasilan

Arintha Widya - Senin, 11 Oktober 2021
Pelaku UMKM kini bisa bebas pajak penghasilan menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pelaku UMKM kini bisa bebas pajak penghasilan menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani. Freepik.com

Dalam konferensi persnya, Menkeu Sri Mulyani menerangkan, di ketentuan yang berlaku sebelumnya tidak ada batas bawah pengenaan PPh Final untuk UMKM.

Di sana hanya disebutkan, pajak UMKM sebesar 0,5% dikenakan bagi usaha dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun.

"UU HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM dengan sekarang memberikan batasan kalau pendapatan dari usahanya tidak mencapai Rp500 juta setahun maka tidak kena PPh," ucap Sri Mulyani sebagaimana mengutip Kontan via Tribunnews.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Sewa Toko sampai Oktober

Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani juga menambahkan bahwa insentif ini berlaku bagi usaha di kelas mikro dan ultra mikro.

Selain itu, PPh yang harus dibayarkan UMKM dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun akan lebih murah dari sebelumnya.

Kalau begitu, bagaimana penghitungannya ketika dikenai pajak? Berikut ilustrasinya:

Sebuah usaha mikro mempunyai peredaran bruto Rp1,2 miliar per tahun atas penghasilan Rp500 juta yang diperoleh dalam lima bulan pertama, maka tidak kena PPh Final.

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha