Parapuan.co - Beberapa waktu terakhir, tagar atau hashtag #PercumaLaporPolisi jadi viral di Twitter.
Viralnya tagar tersebut lantaran banyak masyarakat yang sekaligus pengguna Twitter menceritakan pengalamannya lapor ke polisi.
Banyak dari mereka mengaku kalau saat mengajukan pengaduan atau pelaporan ke pihak kepolisian, laporan mereka malah ditolak atau diabaikan.
Padahal tujuan lapor polisi tentu saja agar dapat bantuan, solusi, dan juga perlindungan dari masalah hukum yang sedang dihadapi.
Namun dari beberapa pengalaman masyarakat, laporan mereka justru diabaikan atau yang lebih buruk adalah ditolak.
Baca Juga: Usut Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Menteri PPPA Turunkan Tim Khusus
Padahal, anggota kepolisian sebenarnya dilarang lho, untuk menolak atau mengabaikan pengaduan dari masyarakat.
Akun @jakartafeminist melalui unggahan Instagramnya, Senin (11/10/2021) menyebutkan kode etik polisi dan hubungannya dengan pengaduan.
Melansir dari unggahan akun tersebut, ada Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) Pasal 15, yang isinya menyatakan bahwa anggota kepolisian dilarang untuk menolak atau mengabaikan pengaduan dari masyarakat.
Anggota kepolisian pun dilarang untuk mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan.