Cara melaporkan ke Ombudsman
1. Datang ke kantor Ombudsman atau kantor perwakilan Ombudsman terdekat.
2. Laporkan pelanggaran melalui email pengaduan@ombudsman.go.id atau ke nomor telepon 082137373737.
3. Kunjungi website Ombudsman di https://ombudsman.go.id/pengaduan/form.
4. Dokumen yang perlu disiapkan: lampiran dokumen identitas diri, kronologis peristiwa, surat kuasa, dokumen-dokumen legalitas (bila pelapor adalah badan hukum, yayasan, atau LSM), bukti-bukti peristiwa, izin untuk merahasiakan identitas pelapor.
Nah, Kawan Puan, itu tadi ya, cara yang bisa kamu coba jika mengalami laporan diabaikan atau ditolak oleh pihak kepolisian.
Kamu bisa melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang menolak atau mengabaikan pengaduanmu ke PROPAM atau Ombudsman.
Baca Juga: Tanggapan Kementerian PPPA atas Dugaan Kasus Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur
View this post on Instagram
(*)