Kalau ada pihak kepolisian yang menolak, maka bisa jadi mereka akan dikenai sanksi beragam.
Sanksi tersebut bisa berupa kewajiban untuk membuat permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, diturunkan jabatan, dan/atau diakhiri masa dinas kepolisiannya.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 KEPP.
Lalu apa yang harus kita lakukan saat laporan pengaduan ditolak atau diabaikan oleh polisi?
Kawan Puan bisa mengadukan pelanggaran tersebut ke divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) atau bahkan ke Ombudsman.
Berikut caranya seperti melansir dari akun @jakartafeminist.
Baca Juga: Koalisi Anti Kekerasan Seksual Desak Polisi Usut Dugaan Kasus Pemerkosaan Luwu Timur
Cara melakukan pengaduan ke PROPAM
1. Datang ke Sentra Pelayanan atau kantor PROPAM terdekat.
2. Bisa kunjungi website http://propam.polri.go.id.
3. Melaporkan pelanggaran melalui email bagyanduandivpropam@polri.go.id atau WhatsApp 081384682019.
4. Siapkan dokumen identitas pelapor dan kronologis peristiwa.