Simak! Ini 5 Langkah Klaim Asuransi Kesehatan untuk Biaya Rumah Sakit

Arintha Widya - Senin, 11 Oktober 2021
Ilustrasi asuransi kesehatan
Ilustrasi asuransi kesehatan Freepik

2. Hubungi pihak asuransi

Apabila kamu ingin mengklaim asuransi kesehatan, lakukanlah sebelum rawat inap atau selambat-lambatnya 2x24 jam setelah rawat inap.

Kamu dapat menghubungi pihak asuransi langsung atau unit pelayanan medis di asuransi terkait.

3. Siapkan dokumen pendukung

Hal lain yang tak kalah penting untuk disiapkan ialah dokumen pendukung, mulai dari identitas diri hingga nomor polis.

Lalu, siapkan pula nama rumah sakit atau dokter yang akan kamu tuju beserta surat rujukan.

Baca Juga: Tak Hanya Diri Sendiri, Bisnismu Butuh Asuransi! Kapan Mesti Buatnya?

Surat rujukan harus mencantumkan gejala dan kondisi medis, terutama yang akan ter-cover oleh asuransi kesehatan.

4. Pemilihan rumah sakit

Tak jarang, penyedia asuransi bekerja sama dengan rumah sakit tertentu, sehingga mereka akan menawarkannya padamu.

Untuk kasus ini, asuransi kesehatan bisanya cuma bisa diklaim jika kamu berobat di rumah sakit rekanan saja.

Maka dari itu, ada baiknya memeriksa daftar rumah sakit rekanan pihak asuransi karena bisa berubah sewaktu-waktu.

Keuntungan berobat di rumah sakit rekanan, kamu tidak perlu membayar biaya perawatan di muka dan tidak mengeluarkan uang jaminan.

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat