3. Bawa kode booking dan berkas
Pastikan kode booking, materai Rp 6.000, dan beberapa berkas wajib untuk membuat paspor sudah dipersiapkan.
Di antaranya KTP, KK, akte kelahiran, dan akte nikah atai ijazah, semua berkas wajib difotokopi satu per satu.
Setibanya di Kantor Imigrasi, tunjukkan kode booking dan berkas yang sudah dibawa.
Jika sudah lengkap nomor antrean pembuatan paspor akan diberikan dan kamu akan diarahkan ke ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
Baca Juga: Coba 7 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Kebun Binatang Ragunan
4. Bayar dan tunggu paspor jadi
Setelah seluruh proses selesai, kamu akan mendapat tanda terima dan kode pembayaran.
Pembayaran dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara, dan bisa dilakukan di semua bank.
Terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor, Kantor Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Jika sudah dibayar Kawan Puan hanya tinggal menunggu paspor jadi, baik dikirim ke rumah maupun diambil sendiri di Kantor Imigrasi.
Nah, bagaimana Kawan Puan, membuat paspor secara online, cukup mudah ya? (*)