Mau Traveling ke Luar Negeri? Yuk Bikin Paspor Online Dahulu, Begini Caranya

Anna Maria Anggita - Selasa, 12 Oktober 2021
Cara membuat paspor online
Cara membuat paspor online iStockphotos

 

Parapuan.co - Kawan Puan, pandemi Covid-19 membuat banyak orang tidak bisa melakukan traveling.

Untungnya saat ini sudah banyak tempat wisata sudah dibuka, termasuk yang berada di luar negeri.

Apabila Kawan Puan ingin berpergian ke luar negeri, maka memiliki paspor merupakan kewajiban.

Paspor merupakan data diri yang bersangkutan, dari foto, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, juga informasi kebangsaan.

Membuat paspor tidak rumit, karena bisa diproses secara online.

Sebagai catatan, aplikasi pembuat paspor, hanya diperuntukkan bagi Kawan Puan yang ingin membuat paspor baru atau melakukan penggantian.

Baca Juga: Hari Museum Nasional, Ini 4 Museum di Semarang untuk Wisata Sejarah

Sedangkan untuk paspor hilang atau rusak, hendaknya datang dan mengurus langsung ke Kantor Imigrasi.

Bagaimana cara daftar paspor online ?

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini langkah-langkah membuat paspor online:

1. Unduh aplikasi APAPO

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi APAPO.

Aplikasi APAPO bisa diunduh Kawan Puan secara gratis untuk pengguna Android di Playstore dan App Store bagi penggunan iOS.

Aplikasi APAPO atau Antrean Paspor Online merupakan aplikasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang akan memudahkan masyarakat membuat paspor.

2. Daftar akun

Jika Kawan Puan belum memiliki akun APAPO maka daftarlah terlebih dahulu.

Kamu bisa membuat akun baru dengan cara menggunakan akun via email Google atau Facebook.

Jika melalui Google, pilih email yang akan kamu gunakan untuk mendaftar di APAPO, kemudian  akan muncul nofitikasi “Email anda tidak terdaftar, daftar sekarang?” dan klik tombol “OK”.

3. Isi data diri

 Setelah Kawan Puan menekan “OK” pada laman sebelumnya, kamu akan dibawa ke laman baru yang memiliki banyak kolom identitas diri yang wajib diisi.

Kawan Puan akan diminta mengisi nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nama lengkap, username dan password untuk ke akun yang hendak dibuat.

Tak lupa juga mengisi nomor telepon yang aktif, serta alamat sesuai KTP, selanjutnya ikuti arahan yang tertera.

 

Cara bikin paspor online

1. Masuk ke akun APAPO dan daftar antrean

Pertama, Kawan Puan masuk ke akun APAPO, jika baru mendaftar, kamu akan otomatis masuk ke dalam akun yang baru dibuat.

Sementara itu, apabila sudah memiliki akun, kamu bisa langsung login dengan mengetik username dan password.

Langkah selanjutny adalah daftar antrean, namun Kawan Puan perlu memperhatikan baik-baik jika tidak semua Kantor Imigrasi membuka kuota antrean paspor online.

Jadi untuk memastikan, hubungi dulu Kantor Imigrasi, kemudian jika memang masih ada kuota maka akan mendapat kode booking.

Baca Juga: Catat! Ini 6 Sektor Pariwisata yang Wajib Menggunakan Peduli Lindungi

2. Mengenakan pakaian yang rapi

Ketika bersiap menuju Kantor Imigrasi, pastikan Kawan Puan mengenakan pakaian yang rapi.

Pastikan berkerah dan baju tidak berwarna putih.

Untuk laki-laki yang akan melakukan perjalanan global wajib menggunakan celana panjang sementara perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

3. Bawa kode booking dan berkas

Pastikan kode booking, materai Rp 6.000, dan beberapa berkas wajib untuk membuat paspor sudah dipersiapkan.

Di antaranya KTP, KK, akte kelahiran, dan akte nikah atai ijazah, semua berkas wajib difotokopi satu per satu.

Setibanya di Kantor Imigrasi, tunjukkan kode booking dan berkas yang sudah dibawa.

Jika sudah lengkap nomor antrean pembuatan paspor akan diberikan dan kamu akan diarahkan ke ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Baca Juga: Coba 7 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Kebun Binatang Ragunan

 

4. Bayar dan tunggu paspor jadi

 Setelah seluruh proses selesai, kamu akan mendapat tanda terima dan kode pembayaran.

Pembayaran dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara, dan bisa dilakukan di semua bank.

Terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor, Kantor Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Jika sudah dibayar Kawan Puan hanya tinggal menunggu paspor jadi, baik dikirim ke rumah maupun diambil sendiri di Kantor Imigrasi.

Nah, bagaimana Kawan Puan, membuat paspor secara online, cukup mudah ya? (*)

 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha