Syarat perjalanan luar negeri
Di samping mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi untuk kedatangan dari luar negeri, Kawan Puan pun wajib memenuhi syarat lainnya.
Adapun syarat sebelum berangkat ke Indonesia adalah:
1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang dari sama dengan 5 persen.
2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
3. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Baca Juga: 9 Ribu Orang Masuk Daftar Hitam Aplikasi PeduliLindungi, Apa Maksudnya?
Lalu syarat saat tiba di Indonesia adalah:
1. Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi.
2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri (pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi).
3. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat yang sudah direservasi selama 5 hari, lalu melakukan PCR pada hari ke-4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke-5 sudah bisa keluar dari karantina. (*)