Syarat warga negara yang wajib membayar PPh adalah orang pribadi yang punya penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Di dalam UU HPP, pemerintah telah menetapkan batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi, yaitu Rp60 juta setahun.
Wajib pajak itu nantinya akan dikenai tarif PPh sebesar 5%, sedangkan untuk orang pribadi yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar dikenai tarif sebesar 35%.
Sementara itu, UU HPP sendiri dibentuk dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Baca Juga: Apa Fungsi Bayar Pajak ke Pemerintah? Ini Jawaban Sri Mulyani
Di masa pandemi seperti sekarang, langkah ini juga diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan perekonomian.
Selain itu, termasuk pula mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional menuju masyarakat Indnonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Baca Juga: PPN Bakal Naik dari 10 ke 12 Persen, Benarkah Tak Bebani Masyarakat?
Tujuan lainnya ialah mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Untuk mencapai tujuan di atas, UU HPP mengatur kebijakan strategis dengan mengubah sejumlah peraturan terkait perpajakan nasional.
Salah satunya mengubah aturan pajak untuk pengusaha kecil atau pelaku UMKM, yang tidak dikenai pajak selama penghasilan mereka berada di bawah Rp500 juta pertahun.
Mudah-mudahan pelaksanaan aturan pajak tersebut bisa berjalan efektif, ya. (*)