4 Tuntutan Save the Children Indonesia Soal Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Luwu Timur

Alessandra Langit - Rabu, 13 Oktober 2021
Tuntutan untuk pemerintah terkait kasus pemerkosaan di Luwu Timur
Tuntutan untuk pemerintah terkait kasus pemerkosaan di Luwu Timur Dok. Save the Children Indonesia

Parapuan.co - Kawan Puan, dugaan kasus kekerasan seksual tiga anak di Luwu Timur yang dilakukan oleh ayah kandungnya masih menjadi topik hangat di tengah masyarakat.

Di media sosial, netizen mendorong pemerintah dan lembaga hukum untuk menindak lanjuti kasus tersebut sampai tuntas.

Terkait kasus tersebut, Save the Children Indonesia bekerja sama dengan Koalisi penghapusan kekerasan pada anak di Indonesia (Indonesia Joining Forces to End Violence Against Children/IJF EVAC) dan Aliansi PKTA (Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak).

Tiga organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan tindakan yang tepat dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga: Tanggapan Kementerian PPPA atas Dugaan Kasus Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur

Menurut organisasi tersebut, negara berkewajiban untuk mengutamakan perlindungan anak pada dugaan kasus pemerkosaan ini.

"Setiap anak tanpa terkecuali memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual," Tegas Selina Patta Sumbung / CEO Save the Children Indonesia, dikutip dari rilis yang PARAPUAN terima.

"Negara, masyarakat, keluarga dan orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak," lanjutnya.

Selina menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan pada anak hendaknya ditangani secara komprehensif.

Penanganannya tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga aspek tumbuh kembang seperti fisik, psikologis dan psikososial.

"Fisik, psikologis, dan psikososial anak perlu menjadi prioritas penanganan," tegasnya.

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

4 Tuntutan Save the Children Indonesia Soal Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Luwu Timur