Maka, gerakan koalisi penghapusan kekerasan pada anak di Indonesia mendorong pemerintah melakukan berbagai hal.
Berikut tuntutan dari Save The Children dan koalisi penghapusan kekerasan anak di Indonesia untuk pemerintah.
1. Penerapan manajemen kasus dalam proses penanganan kasus
Penanganan kasus ini perlu dilakukan oleh pekerja sosial atau manajer kasus dengan pendamping kasus terlatih yang ditunjuk dengan tetap.
Pemerintah juga harus melibatkan profesional dan layanan yang dibutuhkan seperti psikolog, advokat, layanan medis, dan profesi/layanan terkait lainnya.
Alur yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial atau pendamping kasus di antaranya adalah meminta persetujuan, melakukan assesmen secara menyeluruh, merumuskan rencana pemberian layanan.
Baca Juga: Usut Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Menteri PPPA Turunkan Tim Khusus
Selain itu pendamping juga tidak membatasi pada pemberian layanan hukum dan memberikan layanan yang dibutuhkan dengan memperhatikan hak anak.
Tahap perkembangan anak juga harus menjadi fokus dengan melakukan monitoring dan evaluasi serta pengakhiran kasus apabila hak anak dan kebutuhannya telah terpenuhi.
2. Peningkatan kapasitas SDM penyedia layanan perlindungan Anak
Peningkatan kapasitas harus terus dilakukan dengan menjadikan hal tertentu sebagai kompetensi inti maupun persyaratan pada aspek sumber daya manusia.
Hal tersebut di antaranya adalah Hak Anak, Perlindungan Anak, Kebijakan Keselamatan Anak, Manajemen Kasus, Supervisi, dan Dukungan Psikososial.
3. Pengembangan mekanisme supervisi dalam penanganan kasus
Pengembangan mekanisme supervisi berjenjang perlu dilakukan mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional.