Hal itu untuk memastikan setiap kasus tertangani dengan baik.
Supervisi harus memberikan fungsi edukasi, dukungan, disamping fungsi administrative kepada seluruh SDM penyedia layanan perlindungan anak.
4. Penerapan etika dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak
Kerahasiaan adalah salah satu prinsip utama dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Seluruh pihak wajib untuk merahasiakan identitas anak, baik anak sebagai pelaku tindak pidana, korban maupun saksi.
Baca Juga: Koalisi Anti Kekerasan Seksual Desak Polisi Usut Dugaan Kasus Pemerkosaan Luwu Timur
Hal itu berlaku dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik sebagaimana diatur pada pasal 19 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Aturan tersebut juga diatur pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pemberitaan Ramah Anak.
Tuntutan tersebut diharapkan dapat didengar oleh pemerintah demi keadilan untuk anak-anak korban kekerasan seksual. (*)